1.
ROKOK
Pelaksanaan Program Sekolah Bebas Rokok:
-
Dipasang
Banner “Kawasan Bebas Rokok”
-
Peringatan
hari Anti Rokok/ Tembakau sedunia tanggal 31 Mei
-
Dibentuk
satgas anti rokok
· Perokok mempunyai fungsi paru-paru yang lebih
rendah dibandingkan dengan mereka yang
bukan perokok.
· Merokok mengurangi pertumbuhan paru-paru.
· Pada orang dewasa, penyakit yang disebabkan
oleh rokok adalah penyakit jantung & stroke.
Penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut
juga mulai terlihat pada remaja yang
menggunakan rokok.
· Merokok dapat menurunkan performa & daya
tahan tubuh para remaja, bahkan pada remaja
yang aktif berolahraga.
· Secara rata-rata, orang yang merokok 1
bungkus atau lebih setiap harinya berkurang hidupnya
selama 7 tahun dibandingkan orang yang tidak
merokok.
·
Merokok sejak usia dini akan meningkatkan resiko untuk terkena kanker
paru-paru. Untuk
penyakit lain karena rokok maka resikonya
juga akan semakin meningkat apabila terus
merokok.
2. NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif)
NARKOTIKA :
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I :
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan
dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Morfin, Petidin.
3. Golongan III :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan /
atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
PSIKOTROPIKA :
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika
terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan I :
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2. Golongan II :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan /
atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3. Golongan III :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan /
atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM
).
ZAT ADIKTIF
LAINNYA :
Yang termasuk
Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar
Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman
Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan
saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari
dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau
Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3
golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % (
Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % (
Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % (
Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2. Inhalasi (
gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa
organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan
sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner,
Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau :
pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan
efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi
3 golongan :
1. Golongan
Depresan ( Downer ).
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis
ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak
sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative (
penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
2. Golongan
Stimulan ( Upper ).
Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan
kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat.
Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan
Halusinogen.
Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah
perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga
seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).
PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahguanaan
adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau
teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik,
psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergatungan
adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga
tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah ( toleransi ), apabila
pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat (
withdrawal symptom ).
GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NAPZA :
1. Perubahan Fisik :
-
Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis
( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif.
– Bila terjadi
kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat,
kulit teraba dingin, bahkan meninggal.
– Saat sedang
ketagihan ( Sakau ) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa
sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
– Pengaruh
jangka panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan
kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.
2. Perubahan sikap dan perilaku :
-
Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos,
pemalas, kurang bertanggung jawab.
– Pola tidur
berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat
kerja.
– Sering
berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
– Sering
mengurung diri, berlama – lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota
keluarga yang lain.
– Sering
mendapat telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga
yang lain.
– Sering
berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas
penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau
keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
3.
–
Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan
pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.
PENGARUH PENYALAHGUNAAN NAPZA
PENGARUH PENYALAHGUNAAN NAPZA
NAPZA
berpengaruh pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1. Komplikasi Medik : biasanya digunakan
dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada :
a. Otak dan susunan saraf pusat :
a. Otak dan susunan saraf pusat :
- gangguan daya ingat
- gangguan perhatian / konsentrasi
- gangguan bertindak rasional
- gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi
- gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
- gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
- gangguan perhatian / konsentrasi
- gangguan bertindak rasional
- gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi
- gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
- gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
b. Pada saluran napas : dapat terjadi
radang paru ( Bronchopnemonia ). pembengkakan paru ( Oedema Paru )
c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e. Penyakit Menular
Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
Para pengguna
NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan
seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular
Seksual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis )
dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara bersama – sama
membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS
menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui tranfusi darah
dan penularan dari ibu ke janin.
f. Sistem
Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
g. Kulit :
terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga
mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
h. Komplikasi
pada kehamilan :
- Ibu : anemia, infeksi vagina,
hepatitis, AIDS.
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
2. Dampak Sosial
:
a. Di Lingkungan
Keluarga :
· Suasana nyaman dan tentram dalam
keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah tersinggung.
·
Orang
tua resah karena barang berharga sering hilang.
·
Perilaku
menyimpang / asosial anak ( berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan
menjadi aib keluarga.
·
Putus
sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan,
sehingga merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.
·
Orang
tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan
dan rehabilitasi.
b. Di Lingkungan
Sekolah :
· Merusak disiplin dan motivasi
belajar.
· Meningkatnya tindak kenakalan,
membolos, tawuran pelajar.
· Mempengaruhi peningkatan
penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya.
4. c. Di Lingkungan
Masyarakat :
5.
· Tercipta pasar
gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna / mangsanya.
6.
· Pengedar atau
bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi
ketergantungan.
7.
· Meningkatnya
kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat
menjadi resah.
8.
· Meningkatnya
kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar